PATTERN OF REGIONAL OFFICE / CITY OFFICE SPACE POLA PENATAAN RUANG KANTOR KABUPATEN / KOTA

Main Article Content

Mustafit
Gatoet
adisas

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah yang terdiri dari beberapa daerah provinsi.
Daerah provinsi itu terdiri dari daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah itu terdapat
sistem pemerintah yang mengatur dan diatur oleh undang-undang dasar 1945. Pemerintah
daerah yang dimaksut adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintah daerah. Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah Kabupaten
merupakan unsur utama dalam mengatur Pemerintah di suatu daerah. Dalam melaksanakan
otonomi daerahnya, Pemerintah Kabupaten/kota membutuhkan sarana dan prasarana untuk
mewadahi aparatur sebagai tempat kerja bagi pegawai yaitu kantor pemerintahan.
Kantor Pemerintah Kabupaten berfungsi sebagai wadah/tempat dari aktivitas/kegiatan
pemerintahan daerah setempat dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat
umum di daerah Kabupaten. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat diperlukan sarana
dan prasarana yang memadai salah satunya adalah kantor pemerintah tempat pekerja seorang
pegaiwai negeri sipil yang representatif. Sebagai kantor pemerintahan, gedung perkantoran
harus memiliki karakteristik bentuk yang spesifik dan juga harus mempunyai sistem
penataan bangunan yang baik dan terencana secara Arsitektural. Bangunan ini ditujukan
untuk mewadahi berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Gedung kantor yang memadai bertujuan agar menciptakan sistem atau mekanisme kinerja
instansi pemerintah yang lebih terintegrasi dan menyeluruh, mewujudkan pola layanan
kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien, kantor pemerintah harus mampu
mencerminkan suatu lambang kedudukan pusat pemerintahan.

Article Details

Section
Artikel